Peran 11 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng

7 Oktober 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan peran masing-masing tersangka.
ADVERTISEMENT
AA, ARS, dan YY sebagai penyebar video intimidasi Ninoy
Argo menjelaskan, tersangka berinisial AA, ARS, dan YY, berperan menyebarkan video intimidasi terhadap Ninoy.
“Perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WhatsApp grup di sana,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Tersangka RF dan Baros curi data dari laptop korban
Untuk tersangka RF, Argo mengatakan, RF mencuri dan menyalin data dari laptop milik Ninoy. Aksinya itu dibantu oleh tersangka lain bernama Baros.
“Dia juga mengintervensi korban, juga menghapus semua data-data yang ada di HP,” kata Argo.
Tersangka S perintahkan salin data dari laptop korban
Menurut Argo, tersangka berinisial S yang merupakan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Fallah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyuruh rekan-rekannya untuk menyalin data dari laptop Ninoy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, S turut berperan melaporkan kejadian intimidasi dan penganiayaan terhadap Ninoy kepada Sekretaris Umum FPI, Munarman.
“Kemudian ada juga insinyur S ya. Dia ini sekretaris daripada DKM. Dia perannya ada di lokasi kejadian, kemudian yang bersangkutan memerintahkan menyalin data daripada data yang ada di laptop,” ujarnya.
“Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarman. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV, dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian,” lanjut Argo.
Tersangka TR diperintah periksa HP Ninoy dan mengopi datanya
Untuk pelaku selanjutnya, TR, yang berada di lokasi penganiayaan diperintahkan untuk memeriksa HP korban lalu mengopi datanya. Dalam aksinya, ia dibantu seseorang berinisial F.
"Yang bersangkutan berada di lokasi dan dia memanggil F tadi untuk memeriksa HP korban dan kemudian mengopi data," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Namun, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap F karena sakit. "Sedang dalam pemeriksaan, saat ini hasilnya belum kita dapatkan," kata Argo.
Tersangka SU diminta S perbanyak data hasil curian
Selanjutnya ada tersangka berinisial SU yang diperintahkan S untuk memperbanyak kopian dari data yang dicuri dari laptop Ninoy.
“Tersangka SU ini adalah mendapat perintah dari tersangka untuk memperbanyak kopian daripada yang hasil curian di laptop milik korban,” jelasnya.
Tersangka ABK merekam penganiayaan Ninoy
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Foto: Raga Imam/kumparan
Video intimidasi terhadap Ninoy juga direkam oleh tersangka ABK, yang kemudian disebarluaskan ke media sosial. Tersangka ABK, kata Argo, juga turut memukuli Ninoy.
“Tersangka ABK ini perannya merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli, menganiaya korban, dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ,” kata Argo lagi.
ADVERTISEMENT
Tersangka IA dan R Menganiaya Korban
Lalu ada tersangka IA dan R yang ikut menganiaya korban. Bahkan, IA yang mengusulkan agar korban dibunuh dengan kampak.
“Kemudian tersangka berikutnya IA ya. Dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak,” ucap dia.
Sementara tersangka R dengan sengaja melakukan intimidasi terhadap korban.
“Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban. Dan juga ikut mengintimidasi korban,” tutupnya.