Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Peran 5 Tersangka Lain di Kasus Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi
10 Mei 2022 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan 5 orang tersangka lain yang membantu Briptu Hasbud i terkait kasus tambang emas ilegal miliknya.
ADVERTISEMENT
Kelima inisial tersangka yang membantu Briptu Hasbudi dalam menjalankan bisnis tambang emas ilegalnya yakni MI, HS alias ECA, M alias MACO, BU, dan I.
Lokasi tambang emas ilegal tersebut diketahui berada di lahan konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT BTM (Banyu Telaga Mas).
“HSB sendiri melakukan ilegal mining bersama rekan-rekannya,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kepada kumparan, Selasa (10/5).
Terkait dugaan adanya keterlibatan orang kuat di belakang Briptu Hasbudi dan dugaan aliran dana ke pejabat, kata Budi, masih didalami oleh penyidik.
“Sementara diselidiki [dugaan orang kuat dibelakang Briptu Hasbudi],” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut peran 5 tersangka terkait kasus tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi:
Bisnis ilegal Briptu Hasbudi terungkap pertama kali saat pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining (penambangan ilegal) di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
Selanjutnya ia membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar dia.
Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh Hasbudi, polisi berusia 29 tahun itu disebut ilegal.