Peredaran Uang Palsu di Tangsel Terungkap, 1.526 Lembar Pecahan 100 Dolar Disita

8 Februari 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti uang palsu pecahan 100 USD yang disita Polres Tangerang Selatan. Foto: Polres Tangerang Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti uang palsu pecahan 100 USD yang disita Polres Tangerang Selatan. Foto: Polres Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
Kasus peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan kembali diungkap kepolisian. Ada tiga lokasi penangkapan dengan delapan orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan tiga lokasi peredaran uang palsu yang terungkap yaitu di Ciputat, Pamulang, dan Serpong. Adapun para tersangka ialah MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), OG (50), RR (52), dan seorang perempuan SM (54).
Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 28 Januari-2 Februari 2021.
"Total barang bukti berupa uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan 100 USD atau jika indeks per 1 USD adalah Rp 14.000, maka total sekitar Rp 2.136.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 atau sejumlah Rp 1.500.000," kata Iman dalam keterangannya, Senin (8/2).
Barang bukti uang palsu pecahan 100 USD yang disita Polres Tangerang Selatan. Foto: Polres Tangerang Selatan
Iman mengatakan para tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu tersebut, mereka juga membuatnya. Hal itu terbukti dari adanya alat percetakan serta uang kertas yang belum selesai pengerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Satu bundel uang palsu setengah jadi. 1 set alat pembuat uang palsu seperti sebuah printer Canon warna hitam, lem semprot, satu buah alat cetak pembuatan uang palsu, kaca dan lampu," kata Iman.
Peralatan cetak itu, turut disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP. Serta Pasal 36 ayat 3 UU RI tentang Mata Uang.