Pasutri Penipu Tawarkan Investasi Bodong, Korban Rugi Rp 39 Miliar

27 Januari 2021 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bodong bidang pertambangan. Kejahatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan perkara tersebut dilaporkan ke polisi pada 21 Januari lalu. Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Ada dua tersangka yang ditahan, DK alias DW dia yang punya ide penipuan atau proyek fiktif dan kedua, istrinya, KA. Kita lakukan penahanan," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock
DK berperan dalam merayu dan meyakinkan korban untuk investasi di bisnis yang ditawarkan. Dalam aksinya selain lisan ia juga membuat sejumlah surat palsu. Termasuk KTP palsu agar korban terkelabui.
Sementara KA, merupakan orang yang menerima uang dari korban melalui bank transfer. Uang itu kemudian dibelikan tanah dan rumah.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan ada 6 proyek investasi sejak Januari 2019. Mulai dari proyek tanah hingga tambang batu bara.
"Total kerugian korban Rp 39.538.000.000 lebih dari enam penawaran yang dilakukan tersangka ke korban," kata Yusri.
Selain dua orang itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya. Namun kelimanya tidak ditahan.
Sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi. Namun polisi akan terus mendalami lagi kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kenapa kami masukan TPPU karena hasil kejahatan ini kemudian dilakukan pembelian beberapa aset yang lain," kata Yusri.