Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polda Metro: 541 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi, Denda Capai Rp 1,1 M
27 Januari 2021 11:34 WIB
![Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1601215856/rel3lsta0zsytizfqjaa.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jumlah itu terhitung untuk seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mulai dari Jakarta , Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, hingga Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam operasi ini kepolisian hanya mendampingi pemerintah daerah. Sanksi bagi orang ataupun tempat usaha yang melanggar aturan diberikan oleh pemerintah setempat.
Sanksi yang diberikan dalam operasi itu beragam. Paling ringan teguran lisan dan terberat denda administratif.
"Teguran lisan jumlahnya 305.160 dan denda administratif 6.061 orang. Nilai denda berjumlah Rp 1.196.745.250," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (27/1).
Sedangkan jumlah sanksi yang lainnya yaitu, sanksi teguran tertulis sebanyak 77.502 dan sanksi sosial sebanyak 153.508.
"Sanksi sosial berupa menyapu, memungut sampah, dan mengucap Pancasila," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya memberikan hukuman perorangan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat usaha yang melanggar aturan. Sebanyak 172 perkantoran dan 599 rumah makan ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan.