Perintah Listyo Sigit ke Kabareskrim: Tuntaskan Kasus Penembakan Pengawal Rizieq

24 Februari 2021 15:35 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kabarhakam Polri Komjen Pol Arief Sulistyo.  Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kabarhakam Polri Komjen Pol Arief Sulistyo. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Kabareskrim baru Komjen Agus Andrianto. Dalam acara pelantikan itu Sigit mengingatkan agar Komjen Agus menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasusnya ialah baku tembak antara polisi dengan pengawal Habib Rizieq yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Sigit kasus itu harus segera dituntaskan karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM.
"Bagaimana kemudian menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik kasus KM 50 yang saat ini perlu sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM harus kita tuntaskan," kata Sigit di Mabes Polri, Rabu (24/2).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA
Komnas HAM beberapa waktu lalu melakukan investigasi. Hasilnya mereka memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri terkait kasus tersebut. Salah satunya merekomendasikan Polri membawa kasus penembakan ini ke pengadilan agar lebih jelas.
Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, 2 orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, 4 orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil.
Karena itu, Komnas HAM mendorong Polri memeriksa anggota Polda Metro Jaya itu hingga ke pengadilan agar kasus ini jelas.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: