Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pernah Dilaporkan KDRT di 2016, Suami Putri Balqis Terancam Hukuman Tambahan
26 Mei 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan KDRT di Depok yang melibatkan Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumin, pernah dilaporkan pada 2016 silam. Namun perkara itu selesai melalui restorative justice.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki Haryadi melihat, apa yang dilakukan Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Sehingga polisi menambahkan pasal baru terhadap Bani.
"Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Akibatnya, kata Hengki, bila Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, dia terancam tambahan sepertiga dari hukumannya.
"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelasnya.
Kasus dugaan KDRT yang menjerat Balqis dan Bani sebagai tersangka itu, kini ditangani Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta perkara ini agar diselesaikan kembali lewat restorative justice.
ADVERTISEMENT
Kasus ini viral setelah adik Balqis (istri dari Bani), Sahara Hanum, mempostingnya di media sosial.
"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," kata Sahara Hanum dalam Twitter-nya, Rabu (24/5).
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana kakak gue matanya disiram Bon Cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Sahara.
Live Update