Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pertemuan 6 Ketum Partai Kerucutkan Opsi Sistem Pemilu
9 Juni 2017 15:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pembahasan revisi Undang-undang penyelenggaraan pemilu masih berjalan alot. Seluruh fraksi di DPR masih belum sepakat soal sejumlah isu krusial seperti presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi dapil, dan metode konversi suara.
ADVERTISEMENT
Untuk menyamakan persepsi terkait revisi UU Pemilu, para ketua umum dan sekjen parpol berkumpul di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Rabu (9/6). Sejumlah petinggi partai yang hadir selain Zulkifli yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
[Baca juga: DPR-Pemerintah Putuskan Isu-isu Penting RUU Pemilu ]
Pertemuan ini tidak dihadiri oleh perwakilan Golkar, Nasdem, dan PDIP. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan dalam pertemuan itu, para petinggi partai menyamakan persepsi namun belum sepenuhnya sepakat soal poin-poin di RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Barangkali hanya masalah penyamaan persepsi saja supaya lebih cepat, lebih mengerucut ke arah penentuan parliamentary threshold, presidential threshold, sistem terbuka atau tertutup atau terbuka terbatas yang sekarang sistemnya mulai mengerucut," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Menurut dia, dalam pembicaraan tersebut, dikerucutkan opsi menjadi dua yaitu sistem pemilu terbuka dan terbuka terbatas. Sehingga, sistem pemilu tertutup sudah tidak mungkin menjadi opsi yang akan dipilih.
"Kalau dulu tertutup, terbuka, sama terbuka terbatas. Sekarang kelihatannya terbuka dan terbuka terbatas. Jadi tinggal dua," lanjutnya.
[Baca juga: FITRA: Dana Saksi Bisa Bebankan APBN Rp 15 Triliun ]
ADVERTISEMENT
Meski sudah ada pembicaraan awal, tapi Agus menyebut keputusan akhir soal isu krusial dalam UU Penyelenggaraan Pemilu tetap akan diputuskan pada rapat paripurna untuk pengesahan yang digelar pekan depan.
"Tentunya kesepakatan belum sampai bulat betul ya. Tapi masih banyak isu-isu krusial yang harus diputuskan, barangkali malah diputuskan di paripurna. Karena keputusan tertinggi kan di paripurna," ujarnya.