Pertimbangan Hakim Tipikor Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Eks Dirut PLN, Sofyan Basir, telah divonis bebas dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Sofyan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK, baik dakwaan pertama ataupun kedua.

Sofyan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut Sofyan dengan Pasal 12 huruf a.

Pasal 12 a berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata anggota majelis hakim, Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan Sofyan, Senin (4/10).

Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.

Dalam kasusnya, Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan agar perusahaan Kotjo bisa memegang proyek PLTU Riau-1.

Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra

Namun, Sofyan disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Hakim menganggap Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.

Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.

Berikut pertimbangan vonis bebas Sofyan soal perbantuan:

Menimbang bahwa, uraian Pasal 56 dihubungkan saksi-saksi, maka diperoleh fakta hukum terdakwa Sofyan Basir yang telah menandatangani IPP PLTU Riau1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BNR dan CHECH.

Menimbang, sebelum Sofyan Basir menandatangi proyek IPP PLTU Riau 1 sebagaimana telah diungkap persidangan, adanya keinginan Johanes Kotjo selaku pemegang saham BNR, yang memiliki 100 persen saham pada PT Samantaka Batubara untuk berpartisipasi di proyek IPP PLTU Riau 1 di PLN.

Kemudian Rudi Herlambang mengirim surat ke PLN tertanggal 1 Oktober 2017 yang permohonan meminta Direktur PT memasukkan proyek IPP PLTU Riau 1.

kumparan post embed

Menimbang, karena perusahaan belum ditanggapi, kemudian Johanes menemui Setya Novanto di Gedung DPT agar dicarikan jalan. Kemudian di perkenalkan ke Eni guna mengawal Johanes Kotjo. Dan janjikan fee proyek Eni berawal dari 2,5 persen dari perusahan CHEC.

Menimbang, terhadap kesepakatan Kotjo yang akan diambilkan fee agent 2,5 yang diterima Kotjo dari pihak CHEC. Sebagaimana rincian yang sudah jadi fakta hukum sebesar 25 juta dolar dari nilai proyek Rp 900 juta.

Sejumlah orang yang akan menerima fee dari Kotjo

Johanes Kotjo. Akan mendapatkan sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta.

Setya Novanto. Akan mendapatkan sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta.

Andreas Rinaldi. Akan mendapatkan sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta.

Rickard Philip (CEO PT BNR, Ltd). Akan mendapatkan sebesar 12 persen atau sekitar USD 3,125 juta.

Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara). Akan sebesar 4 persen atau sekitar USD 1 juta.

Intekhab Khan (Chairman BNR, Ltd). Akan mendapatkan sebesar 4 persen atau sekitar USD 1 juta.

James Rijanto. Akan mendapatkan sebesar 4 persen atau sekitar USD 1 juta.

Lain-lain sebesar 3,5 persen atau sekitar USD 875.000.

kumparan post embed

Menimbang bahwa terhadap catatan fee tersebut, yang merupakan catatan sendiri Johanes Budisutrisno Kotjo, sebagaimana yang diterangkan Setya Novanto tidak mengetahui catatan fee tersebut dan dirinya mendapat bagian sesuai bagian di atas.

Sedangkan terdakwa Sofyan Basir selaku direktur utama PT PLN persero sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek IPP Riau 1 antara PT PJBI dan dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

Dan terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan baik oleh Eni maupun Kotjo, bahwa uang yang diterima Eni yang berasal dari Kotjo, terdakwa Sofyan sama sekali tidak mengetahuinya.

Menimbang bahwa sejalan apa yang diungkapkan oleh Eni dan Kotjo yang juga perkaranya sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa Sofyan tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (tengah) di sidang lanjutan korupsi PLTU Riau. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHP yang mengatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah keterangan apa yang saksi sampaikan.

Menimbang bahwa, untuk menindaklanjuti apa yang diminta Setya Novanto untuk mendampingi Johanes Kotjo, kemudian Eni meminta kepada terdakwa melakukan pertemuan di rumah Setya Novanto dan yang ada pertemuan tersebut adalah Eni, terdakwa Sofyan dengan didampingi Supangkat Iwan Santoso.

Dan pada kesempatan tersebut, Setya Novanto meminta kepada terdakwa Sofyan Basir dan terhadap permintaan proyek Setya Novanto membantahnya tidak pernah meminta proyek.

Menimbang bahwa, selain Eni Saragih meminta terdakwa Sofyan untuk melakukan pertemuan di rumahnya Setya Novanto, Eni dan Kotjo juga menginisiasi untuk dilakukan pertemuan dengan pihak PT PLN, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta untuk selalu didampingi dengan Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis II, sebagai orang yang mengetahui masalah IPP PLTU Riau 1.

Dan yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proyek Riau 1.

Menimbang bahwa pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Eni dan Kotjo dengan pihak PLN tersebut dalam hal ini adalah terdakwa Sofyan Nasir dan Supangkat Iwan serta lainnya, di mana pertemuan tersebut diinisiasi Eni.

Menimbang bahwa pertemuan-pertemuan tersebut adalah terdakwa Sofyan Basir ada sekitar lima kali pertemuan selalu didampingi oleh Supangkat Iwan, karena dia yang lebih menguasai sebagai direktur pengadaan strategis. Dan jika ada pertanyaan maka dia yang memberikan jawaban.

kumparan post embed

Pada pertemuan bulan Juli 2017, terdakwa meminta Iwan Supangkat untuk menjelaskan mengenai mekanisme pembangunan IPO berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 yang menjadi acuan PLN Persero untuk menugaskan anak perusahaan bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham anak perusahaan PLN minimal 51 persen.

Semua pertemuan tersebut sebagaimana yang diungkap Iwan bahwa kalau Eni tidak ada memberi pendapat dan masukan, lebih banyak bersikap pasif.

Menimbang bahwa, seringnya pertemuan dilakukan tersebut karena belum adanya kesepakatan antara PLN dan CHECH yaitu berkaitan dengan masa tenggang waktu kontrol antara PT PLN yang memutuskan tenggang waktu selama 15 tahun. Sedangkan CHEC meminta waktu 20 tahun.

PLN juga menginginkan kendali manajemen dilakukan secara sedangkan CHEC menginginkan kendali dipegang yang bersangkutan dan tingkat suku bunga saham dan pinjaman proyek.

Menimbang bahwa, kemudian terdakwa Sofyan Basir melakukan pertemuan dengan proyek PLTU Riau 1 karena ini mewujudkan program listrik nasional.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah diubah dengan peraturan presiden nomor 14 Tahun 2017.

Jadi jelas percepatan tersebut bukan karena keinginan terdakwa Sofyan Basir sendiri dan bukan karena adanya pesanan dari Eni Maulani Saragih atau pun Johanes Kotjo.

Dan penandatanganan PPA ke 10 PLTU MT dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau 1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN.

kumparan post embed

Menimbang bahwa, adanya tindakan Sofyan Basir yang telah menandatangani kesepakatan IPP MT Riau 1 antara PJB dengan BNR dan CHEC di mana percepatan penandatangan tersebut bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir maupun Eni dan Kotjo

Dan PLN dengan memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PLN yang justru itu mendapatkan keuntungan.

Sedangkan terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni dan Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan basir.

Dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU Riau 1 karena proyek PLTU Riau 1 adalah sesuai ketentuan Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang diubah perpres nomor 14 tahun 2017.

Dan hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Eni dan Kotjo bahwa terdakwa tidak tahu menahu tentang pemberian uang kepada Eni.

Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa sofyan basir tidak terbukti melakukan perbantuan sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf a.

Oleh karena terdakwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dan majelis berkesimpulan bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan.

Maka dengan demikian majelis hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dari dakwaan pertama tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan kedua.

Oleh karena majelis hakim berpendapat terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan, maka terdakwa Sofyan basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana ketentuan Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.