Pilgub Jakarta: Ridwan Kamil Punya Harta Rp 22,7 Miliar, Suswono Rp 3,8 Miliar

28 Agustus 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil bersama Suswono menyapa wartawan setibanya di KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).  Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil bersama Suswono menyapa wartawan setibanya di KPU Provinsi Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ridwan Kamil mendaftar sebagai calon Gubernur Jakarta ke KPU Jakarta, Rabu (28/8). Ia berpasangan dengan politikus PKS, Suswono. Pasangan itu didukung koalisi gemuk KIM Plus.
ADVERTISEMENT
Pasangan ini nantinya akan berhadapan dengan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang sudah mendaftar. Untuk Pilkada Jakarta, disebut ada satu pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang bisa mendaftar. Tetapi belum ada keterangan kapan pasangan independen itu bakal mendaftar.
Merujuk situs LHKPN, total ada 9 laporan kekayaan Ridwan Kamil. Baik selaku Wali Kota Bandung maupun Gubernur Jawa Barat.
Laporannya yang terakhir ialah pada 29 Februari 2023 dalam rangka akhir masa jabatan Gubernur Jabar. Total harta kekayaannya ialah Rp 22,7 miliar.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total: Rp 22.757.418.269
Untuk Suswono, ada 4 laporan harta kekayaan selaku Menteri Pertanian periode 2009-2014. Laporan terakhirnya tercatat pada 30 Oktober 2014 dengan total kekayaan Rp 3.847.089.826.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa bila penyelenggara negara yang akan mendaftar tetapi sudah melapor untuk periodik 2023, maka tidak perlu lagi melaporkan LHKPN sebagai calon kepala daerah.
"Tidak perlu. Merujuk SE Nomor 13/2024, bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023, sebagai syarat pendaftaran pencalonan," ujar Budi.