PKS Prediksi Gugatan Masa Jabatan DPR Ditolak MK

16 Januari 2020 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa jabatan anggota DPR-DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta agar dibatasi menjadi dua periode saja. Merespons hal itu, anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, berharap MK cermat dalam memutuskan perkara itu.
ADVERTISEMENT
Prediksinya, hakim MK akan menolak permohonan yang diajukan perwakilan elemen masyarakat Ignatius Supriyadi itu.
"Jangan kemudian MK merampas hak rakyat untuk kemudian menentukan pilihannya. Dan MK juga harus melihat banyak anggota sudah berkali-kali tetapi akhirnya gagal juga," kata Nasir kepada kumparan, Kamis (16/1).
"Oleh karena itu, saya punya prediksi MK akan istilahnya tidak menerima gugatan itu," lanjutnya.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia mengatakan memang banyak orang yang bertanya mengapa masa jabatan eksekutif, sementara legislatif tidak dibatasi. Menurutnya, hal ini karena legislatif tak punya kuasa dan kewenangan mengeksekusi anggaran.
"Dia tidak punya struktur. Berbeda dengan eksekutif. Di level bawah dia punya dinas-dinas. Dia punya kewenangan untuk membuat peraturan, dia punya kewenangan untuk mengelola anggaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kemudian kalau dia tidak dibatasi, maka ini akan berpotensi seperti dikatakan power tend corrupt. Karena dia punya segalanya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut Indonesia masih menganut budaya asal bapak senang (ABS), suka menuruti permintaan pimpinan walaupun bertentangan dengan hati nurani. Oleh karena itu, menurut Nasir, perilaku birokrasi belum sepenuhnya profesional.
"Karena itu wajar kemudian kalau eksekutif itu dibatasi," ujarnya.
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Apalagi jika jajaran legislatif turun ke daerah, menurutnya tak ada yang menyambut. Hal ini berbeda dengan jajaran eksekutif yang pasti disambut ketika turun ke daerah.
"Nah karena itu bagi orang yang mencoba menguji ini, dia tidak punya logika seperti itu. Dia tidak punya nalar seperti itu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu, Ignatius Supriyadi tepatnya menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pada pokoknya pasal itu mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Namun menurut Ignatius, pasal-pasal tersebut multi tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab anggota DPR hingga DPD bisa dipilih lagi dan menduduki jabatan tersebut tanpa ada batasan berapa periode.