Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Aktivis sekaligus pendiri rumah produksi WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono , ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas cuitannya soal Papua. Dalam surat penangkapannya, kasus Dandhy ini diduga dilaporkan oleh seorang anggota polisi bernama Asep Sanusi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, tak menampik ada anggotanya yang melaporkan Dandhy . Menurut Argo, laporan yang dilakukan polisi atau model A lumrah dilakukan. Terlebih jika cuitan seseorang di media sosial bisa memprovokasi masyarakat.
"Jadi untuk model (laporan) polisi si (tipe) A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitan," ujar Argo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9).
Menurut Argo, jika pelaporan yang dilakukan memang ada tindak pidananya, maka sah-sah saja polisi membuat laporan sendiri.
"Tidak masalah, siapa pun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Masyarakat nangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor polisi," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Dalam surat penangkapan, Asep Sanusi menuding Dandhy menyebarkan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasakan SARA.
"Oh, iya, kalau dia (Asep) yang melaporkan itu pasti, karena 'kan ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan surat penangkapan," jelas anggota LBH Jakarta, Pratiwi Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
"Kalau dia (Asep) itu polisi, itu pasti, karena penyidik sendiri juga bilang begitu," tambahnya.
Polisi menjerat Dandhy dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.