Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polda Metro: Belajar dari Bripka Madih, Patok Lahan Harus Seizin Pengadilan
7 Februari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya angkat bicara terkait perbuatan Bripka Madih yang secara sepihak mematok pekarangan rumah milik warga RT 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki Haryadi, menegaskan pihaknya tidak sedikitpun membenarkan apa yang dilakukan anggota Provos Polsek Jatinegara itu.
Hengki mengatakan, terkait urusan patok-mematok lahan harus terlebih dahulu mendapat izin atau surat kuasa dari pengadilan.
"Ini sebagai pembelajaran untuk kita semua, kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak, ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," katanya kepada wartawan, Selasa (7/2).
Hengki mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait kepemilikan lahan yang diklaim Bripka Madih tersebut.
"Tapi apa pun itu, kita akan melihat apakah Bripka Madih ini punya legal standing maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut itu harus ada alas hak nya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, puluhan warga RT04/03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (6/2). Kedatangan mereka untuk melaporkan Bripka Madih atas kasus tindakannya yang secara sepihak memasang patok di depan rumah warga.
Bripka Madih memasang patok di depan rumah salah seorang warga yang diklaim sebagai tanah milik orangtuanya itu pada 31 Januari 2023. Anggota Provos Polsek Jatinegara itu diadukan warga di Gedung Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04/03 pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan warga tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Syafris kepada wartawan, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
Tindakan sewenang-wenang Bripka Madih itu dianggap telah meresahkan dan mengganggu aktivitas warga yang lain. Warga berharap agar polisi bisa segera bertindak supaya patok dan pos yang dipasang Bripka Madih segera dicabut sehingga aktivitas warga kembali berjalan normal.
"Jadi kami ingin agar patok dan pos ini segera bisa dipindahkan atau dicabut, jadi keinginan kami seperti itu," katanya.