Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Antarpulau, Sita 471 Kg Ganja

22 April 2022 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi menata barang ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 471,6 kilogram di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi menata barang ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 471,6 kilogram di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antarpulau. Dari sini diamankan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ganja itu merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.
"Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Anggota polisi menata barang ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 471,6 kilogram di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari sana diamankan 3 tersangka dan ganja seberat 369 kg.
Anggota polisi menata barang ganja saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 471,6 kilogram di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"TKP pertama ditangkap satu tersangka PP peran pemilik ganja, CA peran penjaga gudang ganja, HB pindahkan ganja," ungkap Zulpan.
Kemudian di lokasi kedua, Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, pada Minggu (10/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari situ diamankan 5 tersangka lainnya serta 102,6 kilogram yang dikemas menjadi 98 paket.
ADVERTISEMENT
"AC sebagai pemilik ganja, IP peran sopir bawa ganja, A peran sebagai kondektur dan pengendali komunikasi," bebernya.
Konferensi pers pengungkapan kasus ganja seberat 471,6 kilogram di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Lalu AB pengendali komunikasi dan mendampingi AC, lalu RR kondektur dan pengendali komunikasi," sambung Zulpan.
Zulpan mengatakan, barang haram itu rencananya bakal diedarkan ke Jakarta.
Atas perbuatan mereka, 8 itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati," Tutup Zulpan.