Polda Metro ke Ormas: Jangan Minta THR Paksa ke Warga, Itu Pemerasan

22 April 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat. Terlebih lagi jika dilakukan dengan pemaksaan.
ADVERTISEMENT
"Polda Metro imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/4).
"Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," sambungnya.
Untuk itu, Zulpan meminta kepada para pengusaha dan warga yang menerima surat permintaan THR dari kelompok masyarakat tertentu untuk melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui, sempat beredar surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat.
Di dalam surat itu, masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada kader PP.
ADVERTISEMENT
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tulis surat itu.