Polda Metro Jaya Larang Seluruh Kegiatan Khilafatul Muslimin
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya menegaskan semua kegiatan yang berkaitan dengan ormas Khilafatul Muslimin adalah terlarang. Sebab kegiatan yang dilakukan ormas itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6).
Kemudian juga, lanjut Zulpan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan tersebut telah dihentikan.
"Nah, jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," tegasnya.
Lebih jauh, Zulpan menyebut, dalam waktu dekat bakal disampaikan kembali soal penanganan kasus Khilafatul Muslimin itu.
"Mungkin untuk beberapa hari ke depan kita juga akan ada rilis lagi terkait dengan perkembangan penanganannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Salah satunya ialah Abdul Qadir Hasan Baraja, selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.
Dari organisasi tersebut juga diketahui memiliki sumber dana yang berasal dari infak wajib setiap warganya sebesar Rp 1.000 per hari.
