Polda Metro Jaya Tangkap 1.197 Orang Preman, Ada Pak Ogah hingga Debt Collector
·waktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya mengungkap hasil Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 hingga 15 Mei. Total 1.197 orang ditangkap dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari premanisme hingga parkir liar.
“Bahwa, Polda Metro Jaya dan jajaran sudah berhasil mengamankan 1.197 orang. Dari 1.197 orang itu, kita pilah. Yang bisa kita tingkatkan ke penyidikan itu 125 orang,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/5).
Sisanya, sebanyak 1.072 orang menjalani proses pembinaan dan pengawasan. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka tapi diwajibkan lapor dan masih dalam pengawasan pihak kepolisian.
“Berarti diwajiblaporkan. Berarti masih dalam pengawasan 1.072 orang tersebut,” tambah Reonald.
Jenis Pelanggaran
Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain 'pak ogah', parkir liar, pengamen, pelaku tawuran, mata elang atau debt collector, preman jalanan, dan oknum ormas. Dalam operasi ini, barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp 36.234.900.
Kepolisian juga mengungkap berbagai bentuk tindak pidana dari para pelaku.
“Ini bentuk perbuatan pidananya pemerasan 626 kasus, penganiayaan 8, pengeroyokan 11, curas 2, curat 7, sajam 15 perkara,” jelasnya.
Tindakan tegas juga dilakukan terhadap atribut organisasi masyarakat (ormas) yang digunakan oleh oknum untuk tindakan ilegal.
“Polda Metro Jaya dan jajaran juga melakukan penindakan pelepasan atau pencopotan atribut ormas di wilayah Jakarta Pusat. Itu yang terbanyak di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 141. Saya tidak usah sebut nama ormasnya, karena ini oknum ya,” ujarnya.
Reonald mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aksi premanisme di wilayah masing-masing. Ia menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan masyarakat yang berani lapor.
"Karena kami, Polda Metro Jaya, menyadari tidak bisa sendiri dalam menciptakan keamanan di wilayah DKI Jakarta, kita butuh stakeholder, kita butuh peran masyarakat,” ucapnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan kelompok atau sindikat dalam kasus-kasus tersebut, Reonald mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
“Dalam hal pengungkapan pidana, tidak bisa serta merta menyampaikan. Kita tidak boleh mengandai-andaikan. Harus ada hubungan ketertarikan antara keterangan satu dan keterangan lain. Apakah benar ada korporasi atau tidak? Ada perintah atau tidak dan lain-lain? Itu sedang didalami oleh penyidik,” tutupnya.
