Polda Metro Kembali Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

21 September 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo  saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali memperpanjang penahanan terhadap Roy Suryo selama 20 hari ke depan. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu, kini penahanan terhadap pakar telematika itu sudah dua kali diperpanjang.
ADVERTISEMENT
"Benar hingga saat ini Roy Suryo masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan. Perpanjangan 20 hari, kemudian diperpanjang lagi 2 kali perpanjangan 20 hari lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Roy Suryo kembali dilakukan lantaran berkas-berkas yang sebelumnya dikirim tim penyidik Polda Metro dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. Sehingga Polda Metro diminta melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Saat ini berkasnya sudah selesai kita kirim (kembali) ke kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Mudah-mudahan dalam waktu, tidak lama lagi, berkas-berkasnya bisa dinyatakan lengkap sehingga kita bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan," papar Zulpan.
ADVERTISEMENT
Zulpan juga mengungkap bahwa saat ini kondisi Roy Suryo masih dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Keadaan saudara Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja di bawah kontrol dan kendali dari dokter yang ada di Polda Metro Jaya," pungkasnya.