Polda Metro Mulai Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Manual dan ETLE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar ganjil genap mulai hari ini Rabu (1/9). Aturan tersebut berlaku selama PPKM Level 3 di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang ganjil genap akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap yang saat ini diberlakukan di 3 kawasan, yaitu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Jalan Thamrin dan kawasan Rasuna Said,” kata Sambodo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

kumparan post embed

Sambodo menyebut, sanksi tilang akan dilakukan secara manual dan menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Untuk tilang ETLE, pengendara akan dikirim surat tilang ke rumah langsung.

Sambodo menambahkan, terdapat sejumlah kawasan Rasuna Said yang tilang ETLE tak ada. Untuk itu, pihaknya akan menerapkan tilang manual.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

“Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggaran ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota jadi yang kemudian itu ditilang secara manual,” ujar Sambodo.

Untuk menghindari dobel tilang, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan pendataan ulang antara tilang ETLE dan tilang manual.

“Data itu kemudian kita samakan dengan data capture, sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE,” tandasnya.

Infografik Ganjil Genap di DKI Jakarta saat PPKM Level 3. Foto: kumparan
embed from external kumparan