Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September, Manual atau ETLE
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan tilang pada penerapan ganjil genap di DKI Jakarta selama masa perpanjangan PPKM Level 3 akan dimulai minggu ini.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (31/8).
Nantinya tilang tersebut akan dilakukan baik menggunakan ETLE maupun secara manual.
“Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual. Apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ungkapnya.
Sambodo memastikan penindakan tilang tersebut akan mulai diterapkan besok tanggal 1 September 2021.
“Mulai penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” pungkasnya.
