Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September, Manual atau ETLE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Polda Metro Jaya mengatakan, penindakan tilang pada penerapan ganjil genap di DKI Jakarta selama masa perpanjangan PPKM Level 3 akan dimulai minggu ini.

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (31/8).

Nantinya tilang tersebut akan dilakukan baik menggunakan ETLE maupun secara manual.

embed from external kumparan

“Baik dengan menggunakan kamera ETLE maupun tilang secara manual. Apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ungkapnya.

Sambodo memastikan penindakan tilang tersebut akan mulai diterapkan besok tanggal 1 September 2021.

“Mulai penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September besok,” pungkasnya.

Infografik Ganjil Genap di DKI Jakarta saat PPKM Level 3. Foto: kumparan