Polda Metro Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

23 November 2023 0:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli usai statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade dalam konferensi pers pada Rabu (22/11) malam.
Meski demikian, Ade belum membeberkan tanggal pasti kapan Firli akan diperiksa.
Selain memeriksa Firli, penyidik juga akan melakukan sejumlah tindakan usai gelar perkara malam ini. Salah satunya yakni melengkapi administrasi penyidikan usai dilakukannya gelar perkara.
Kemudian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Lalu turut dilakukan pemberkasan perkara hingga berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
KPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari dokumen penukaran uang Rp 7,4 miliar hingga mobil dan LHKPN Firli.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11.