Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro Segera Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka
23 November 2023 0:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Firli usai statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade dalam konferensi pers pada Rabu (22/11) malam.
Meski demikian, Ade belum membeberkan tanggal pasti kapan Firli akan diperiksa.
Selain memeriksa Firli, penyidik juga akan melakukan sejumlah tindakan usai gelar perkara malam ini. Salah satunya yakni melengkapi administrasi penyidikan usai dilakukannya gelar perkara.
Kemudian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Lalu turut dilakukan pemberkasan perkara hingga berkoordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, mulai dari dokumen penukaran uang Rp 7,4 miliar hingga mobil dan LHKPN Firli.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini