Jerat Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Penukaran Uang Rp 7,4 M

23 November 2023 0:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menemui wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polda, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menemui wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polda, Jakarta, Kamis (15/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah barang bukti dan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Rabu (22/11) malam.
Beberapa barang bukti di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," beber Ade.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan.
"Di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"(Kemudian) penyitaan terhadap satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI," jelas dia.
"Penyitaan terhadap iktisar lengkap LHKPN atas nama FB periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan 2022," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.