Ketua KPK Firli Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan, Suap & Gratifikasi

23 November 2023 0:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus itu, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal berlapis. Firli disebut tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, tapi juga penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah.
"Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-udang 31 tahun 99 tentang tipikor jo Pasal 65 KUHP," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf B
Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dengan ketentuan:
a. nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih di mana pembuktian (sebagai bukan suap) ada pada penerima (terdakwa);
ADVERTISEMENT
b. nilainya kurang dari 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka pembuktian (sebagai suap) pada penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 11
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).
Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.