Polda Metro soal Mutasi Kompol D: Bentuk Hukuman Atas Pelanggarannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan

Polda Metro Jaya menyebut mutasi Kompol D alias Dwi Yanuar Mukti, dilakukan buntut pelanggaran yang diduga dilakukannya. Yaitu, Kompol D menikah siri dengan Nur, wanita dalam mobil Audi A6 yang disebut polisi menabrak Selvi, mahasiswi Unsur Cianjur.

"Intinya ada rewards ada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2).

Truno menjelaskan, mutasi memang biasa dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap para personel yang berprestasi. Namun, hal ini juga berlaku bagi personel yang melakukan pelanggaran, dalam hal ini Kompol D.

Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," jelas Truno.

"Namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambung dia.

Kompol D atau Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan dimutasi dari Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ke Pelayanan Markas (Yanma).

Mutasi Kompol D yang merupakan Akpol 2009, tertuang dalam Surat Telegram (ST) yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya bernomor ST/41/1KEEP/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Saat ini, Kompol D tengah diperiksa dalam penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Perwira menengah yang telah menikah itu itu dijerat dengan pasal perzinaan dan perselingkuhan.