Polda Metro: Tak Ada Lagi Aturan Gage saat Weekend dan Libur Nasional

15 Oktober 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di pos pengendalian mobilitas ganjil-genap kendaraan, Jalan Terusan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menyampaikan aturan baru ganjil genap di Jakarta. Mulai Sabtu (16/10), aturan gage tak lagi berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
“Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Jumat (15/10).
Untuk saat ini, jam operasional ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 6.00-10.00 WIB, kemudian pukul 16.00-20.00 WIB.
Meski begitu, Sambodo tetap mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas apabila tak ingin ditilang.
“Silakan masyarakat untuk mematuhi aturannya berkendara di tanggal ganjil untuk kendaraan ganjil dan pelat nomor genap di tanggal genap,” imbau Sambodo.
==========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews