Polda Metro Tak Izinkan Rencana Aksi Buruh Jelang May Day

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Raga Imam/kumparan

Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April. Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang mereka sampaikan yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.

Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu. Ia berharap agar kepolisian memberikan izin terhadap aksi tersebut.

kumparan post embed

Menanggapi rencana aksi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI. Mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.

"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Salah satu aturan dalam PSBB melarang adanya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau berkerumun.

"Harusnya mereka juga paham dengan situasi sekarang. Jakarta sedang PSBB, tentu tidak akan kami berikan rekomendasi terkait dengan aksi," ucap Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat selama adanya pandemi virus corona. Mulai dari penerapan physical distancing hingga larangan berkumpul.

"Kita juga sudah ada maklumat Kapolri. Di sana sudah dijelaskan dan kita akan akan ikuti aturan itu," tutup Yusri.

------

Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.

-----