Polda Metro Tangkap Pemalsu Surat Bebas COVID-19 dan Kartu Vaksin

9 Juli 2021 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penjual obat di atas HET dan pemalsuan surat bebas COVID-19 serta kartu vaksin di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penjual obat di atas HET dan pemalsuan surat bebas COVID-19 serta kartu vaksin di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Syarat perjalanan yang mengharuskan masyarakat memiliki Surat bebas COVID-19 berdasarkan PCR dan telah divaksin minimal satu kali dimanfaatkan oleh 4 orang untuk berbuat kejahatan. Mereka memalsukan surat hasil PCR dan kartu vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimmum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan ada 3 kelompok yang ditangkap. Dari sana 4 orang jadi tersangka yaitu ESVD, BS, AR, dan satu orang di bawah umur.
"Caranya dia tawarkan ini melalui satu medsos, orang memesan yang dengan surat ini dia bisa seolah-olah dirinya negatif COVID, padahal belum tahu," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka menjual surat palsu tersebut dengan harga yang murah. Surat dibuat dengan mencontek surat aslinya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan.
"Masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp 60 ribu untuk surat keterangan antigen. Kemudian untuk PCR dihargai dengan Rp 100 ribu dan untuk kartu vaksinasi ini sama dihargai dengan Rp 100 ribu," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Semua surat bebas COVID-19 itu dikeluarkan tanpa melalui proses pengecekan laboratorium. Begitu juga kartu vaksin yang dijual mereka. Praktik ini sudah lama mereka lakukan.
"Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi. Sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," kata Yusri.
Yusri menyayangkan masih ada praktik pemalsuan seperti itu di tengah pandemi yang masih tinggi. Padahal tes COVID-19 yang disyaratkan merupakan cara untuk mencegah penularan virus corona.
"Jadi pertanyaan sekarang bagaimana kalau palsu semuanya yang dia siapkan dokumen ini beli dengan harga murah begini tidak melakukan tes kenyataannya dia positif atau reaktif? Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi COVID-19 ini kalau tidak bertindak," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Para tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat.