Polemik DPR Ubah Tatib Jadi Bisa Ganti Pejabat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

DPR telah mengesahkan revisi tata tertib nomor 1 Tahun 2020 pada Selasa (5/2). Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan 2024-2025.

Ada dua pasal baru yang masuk dalam Tatib baru DPR. Adanya Pasal baru ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi secara berkala jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test di DPR.

Tidak hanya itu, DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika mereka tidak memuaskan.

Hampir seluruh pejabat publik yang ada saat ini, dipilih melalui mekanisme fit and proper test DPR. Artinya, pejabat ini bisa saja direkomendasikan untuk diganti jika kinerjanya dianggap tidak memuaskan.

Berikut daftarnya:

  • KPK: Pimpinan KPK termasuk Dewan Pengawas KPK

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Komisi Yudisial (KY)

  • Mahkamah Agung (MA)

  • Hakim Agung

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Namun perlu menjadi catatan karena tidak seluruh hakim MK dipilih melalui DPR, karena ada hakim MK yang merupakan unsur dari Presiden dan unsur MA. Total ada 3 hakim MK yang merupakan unsur DPR.

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  • Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

  • Gubernur BI

  • Hakim Agung

  • Panglima TNI

  • Kepala Staf Angkatan (TNI AD, AL dan AU)

  • Kepala BIN

  • Kapolri

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

kumparan post embed

Disorot Berbagai Pihak

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, revisi tatib DPR ini menjadi bukti jika Parlemen tidak paham terkait peraturan perundang-undangan.

"Ada berbagai kelemahan mendasar dari apa yang dilakukan DPR dan terlihat tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (5/2).

Feri menyoroti 3 hal terkait revisi tatib DPR ini. Ia menilai, DPR telah melampaui kewenangannya karena bisa ikut campur mengatur lembaga lain.

"Pertama mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangannya. Dia sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan negara lain," ucap Feri.

Dosen Universitas Andalas ini menekankan, kedua DPR tidak paham perundang-undangan. Ia heran mengapa peraturan tatib lebih kuat dibanding bunyi Undang-Undang.

Sedangkan ketiga, Feri menyebut seharusnya tatib DPR berlaku untuk internal, bukan untuk mengintervensi lembaga lain. Ia menduga revisi tatib yang melampaui kewenangan DPR bertujuan untuk menekan Mahkamah Konstitusi.

kumparan post embed
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor. Selasa (16/4/2024) Foto: Dok Humas/Bayu.

Senada dengan Feri Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga menilai aturan tatib DPR yang bisa mengevaluasi pejabat lintas kementerian sudah melampaui kewenangan. Ia mengaku tidak paham dengan sikap DPR.

"Cukup mahasiswa hukum semester tiga yang jawab pertanyaan ini. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum," kata Palguna kepada wartawan, Rabu (5/2).

"Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances?" tutur dia.

Eks Hakim MK ini menduga, tatib sengaja diubah hingga bisa mengintervensi pejabat publik lintas kementerian karena DPR mempunyai kepentingan tertentu.

Ia menilai, sikap seperti ini tidak bisa dibenarkan karena bisa berdampak terhadap Indonesia sebagai negara hukum.

"Atau, jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri," ucap Palguna.

"Rusak negara ini bos," tutup dia.

kumparan post embed

Taktik Deligitimasi Pejabat Negara

Bambang Widjojanto mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), turut menyoroti polemik DPR yang merevisi Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2020. BW mengaku heran dengan kebijakan baru ini.

"Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa men-delegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR," kata BW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Ia menilai, kebijakan baru ini hanyalah sebuah taktik untuk men-delegitimasi seseorang sebagai pejabat negara.

"Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? Itu taktik dipakai untuk men-delegitimasi siapa pun posisi khusus pejabat negara," ungkapnya.

kumparan post embed