Polisi Akan Panggil Novel dan Dewi Tanjung soal Rekayasa Kasus

7 November 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menerima laporan kader PDIP Dewi Tanjung terkait tudingan rekayasa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, akan memanggil kedua pihak terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nantinya 'kan laporan itu masuk ke Direktorat Resese (Kriminal) Khusus, kemudian ke Kasubdit. Tentunya nanti akan dipelajari sesuai SOP yang kita punya, kemudian laporan akan kita klarifikasi. Klarifikasi itu mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang ada kita gelarkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Politisi PDIP Dewi Tandjung (kanan) melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
Argo menjelaskan, jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan. "Kalau tidak memenuhi unsur pidana dari laporan tersebut nanti kita akan hentikan penyelidikan laporan tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Argo belum bisa menentukan kapan Novel dan Dewi Tanjung akan dipanggil penyidik. "Kita tunggu saja seperti apa. Nanti penyidik yang akan melakukan," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Dewi Tanjung melaporkan Novel karena menilai kasus penyiraman air keras Novel hanya rekayasa. Menurutnya, ada hal janggal dalam insiden itu.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitukan," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," tambahnya.
Laporan polisi oleh Dewi Tanjung tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dewi melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Novel sudah menanggapi laporan Dewi Tanjung tersebut. Ia justru mempertanyakan tuduhan mantan Caleg DPR Dapil V Jabar itu.
"Saya nggak ngerti mesti tanggapi apa. Aneh memang orang ini. Saya, sih, yakin kalau yang bersangkutan tahu kalau itu benar terjadi. Bisa jadi yang bersangkutan mau “ngerjain” polisi," kata Novel kepada kumparan, Kamis (7/11).
Adapun maksud dari "mengerjai" yang dilontarkannya adalah memberi tudingan palsu yang mengada-ngada. Padahal, kata dia, dari hasil penyelidikan kepolisian, terdapat dugaan unsur perencanaan dalam penyerangan tersebut.
"Lah, nyuruh polisi bekerja atas hal yang dia tahu, itu enggak benar, apa namanya, dong ?" ujar Novel.