Polisi Akan Pasang CCTV ETLE di Jalan Layang Casablanca

3 Februari 2020 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berencana memasang kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena banyaknya pemotor yang sering melewati jalur tersebut, padahal dilarang.
ADVERTISEMENT
“Jadi bertahap kami melakukan penambahan, kami juga cari lokasi-lokasi mana yang rawan pelanggaran, salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf disela-sela sosialiasi penindakan tilang ETLE untuk motor di Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sejauh ini, kata Yusuf sudah ada 45 kamera ETLE untuk motor yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta.
“Jadi 45 kamera itu sudah masuk fitur untuk kendaraan roda dua,” jelasnya.
Kondisi terkini JLNT Casablanca Foto: Raga Imam/kumparan
ETLE bagi sepeda motor saat ini diterapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman. Yusuf menegaskan mulai 3 Februari penilangan untuk pemotor yang melanggar menggunakan ETLE resmi diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Bagi pelanggar yang terekam ETLE, sanksi disesuaikan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Denda maksimal untuk ETLE ini, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP, diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.