Polisi akan Patroli Tempat Hiburan Malam di Jakbar saat Malam Tahun Baru

30 Desember 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan patroli di sejumlah kafe hingga tempat hiburan malam saat malam tahun baru 2022.
ADVERTISEMENT
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko mengimbau, agar pengelola kafe dan tempat hiburan malam tak melanggar batas jam buka yakni pukul 22.00 WIB.
“Kami berikan imbauan agar menjalankan instruksi pemerintah tentang aturan buka tutup hiburan malam di tengah pandemi COVID-19," kata Rahmad lewat keterangannya, Kamis (30/12).
Rahmad menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan patroli malam belakangan ini. Namun, masih ditemukan tempat yang melanggar jam malam. Mereka pun terpaksa melakukan pembubaran.
“Ada tempat hiburan malam di hollywood pada pukul 24.00 WIB masih ramai pengunjung pada Rabu (29/12) malam,” ujar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan, bahwa penutupan tempat hiburan malam sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
“Dalam patroli ini kita ingatkan masyarakat terkait penerapan prokes. Kita antisipasi terjadinya lonjakan kasus usai libur Nataru,” pungkasnya.