Polisi: Azis Samual Perintah Eksekutor Keroyok Haris Pertama

2 Maret 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan politikus partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, Azis berperan sebagai orang yang memerintahkan para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan.
"Dari pasal itu (Pasal 55 Juncto Pasal 170 KUHP) maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan," ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu (3/2).
Azis diketahui memerintahkan SS, orang yang menjadi perantara untuk menyuruh para eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama.
Polisi belum mengungkap motif Azis Samual menyuruh mengeroyok Haris Pertama. "Masih didalami," ujar Tubagus.
Barang bukti kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus pengeroyokan Haris, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Sebanyak 4 orang pelaku bernama, Jauhar Tehuayo, Mirdam Samual alias Bram, Harfi alias Avici, dan Irfan. Keempat eksekutor dijerat Pasal 170 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara 1 pelaku lainnya, SS, mengaku mendapat suruhan dari Azis untuk mengeroyok Haris. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.
Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP karena turut serta dalam aksi pengeroyokan.