Polisi Bekuk Jambret 'Kelompok Cakung' yang Sasar Pesepeda di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan satu kasus kejahatan jalanan atau street crime yang viral, ada beberapa teman komunitas sepeda dan dijambret pelaku menggunakan sepeda motor," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).
Yusri juga menyebutkan, pihak Jatanras berhasil mengungkap kasus penjambretan ini dari 4 TKP berbeda, yakni Tanah Mas Raya, Pulogadung, Sudirman, dan Taman Sari.
"Ini empat TKP, berhasil diungkap dengan 8 tersangka, sebenarnya 9 tapi satu masih pengejaran masih dpo tapi kita sudah tahu," tambahnya.
Pelaku menamai kelompoknya 'Kelompok Cakung'. Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali dengan modus yang sama.
Yusri juga mengatakan, berdasarkan analisanya hampir sebagian besar korban tidak melapor karena hanya merasa kehilangan ponsel. Sehingga Yusri berpesan kepada masyarakat agar tetap melapor ke polisi .
ADVERTISEMENT
"Kita terkendala karena banyak korban yang tidak lapor karena merasa yang hilang hanya HP. Tapi korban sudah banyak dan meresahkan masyarakat," tambahnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh kepolisian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari pelaku lainnya.
=======================
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.