Polisi Buru Bos Pinjol Ilegal di Jakbar: Karyawannya Saling Tunjuk

14 Oktober 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
Sebanyak 56 orang di Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, Jakarta Barat, diamankan polisi, Rabu (13/10). Mereka merupakan karyawan pinjol yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Karyawan pinjol ilegal tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat. Penyidik juga masih mendalami pimpinan pinjol tersebut
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, dalam pemeriksaan 56 karyawan pinjol tersebut saling tunjuk terkait siapa pimpinannya. Hal itu membuat penyidik harus bekerja ekstra.
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
“Kita masih memeriksa 56 orang ini kan. Jadi saat diperiksa itu mereka saling tunjuk siapa bosnya masih didalami,” kata Wisnu lewat keterangannya, Kamis (14/10).
Wisnu juga belum mengungkap peran masing-masing karyawan pinjol tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk mendalami peran para karyawan.
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
“Makanya kita dalami dulu peran perannya,” ujar Wisnu.
Ke-56 karyawan pinjol ini tengah diperiksa pihak kepolisian. Mereka berpotensi terjerat UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews