Polisi Dalami Kejiwaan MRI, Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor

11 Maret 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembunuh gadis bercelana Doraemon bernama Diska Putri (17) yang ditemukan di depan Toko Material di Bogor akhirnya ditangkap pada Kamis (11/3). Pelakunya berinisial MRI (21).
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkapkan, ternyata MRI tak hanya membunuh Diska. MRI juga membunuh Elya Lisnawati (32), janda satu anak yang jasadnya ditemukan tergeletak di sebuah kebun kosong di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Dalam penyelidikan soal motif pelaku, polisi menginterogasi MRI dan mendalami kejiwaan MRI. Didapatkan hasil bahwa tersangka diduga menikmati pembunuhan yang dia lakukan.
“Tersangka menikmatinya ketika menghabisi nyawa (korban) yang kedua,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3).
“Terkait dengan kejiwaannya, tentunya kami harus melakukan pemeriksaan secara saintifik, untuk (pelaku) dibawa ke pemeriksaan kejiwaan maupun kepribadiannya,” tambahnya.
Susatyo mengatakan MRI dan korban-korbannya itu kenal melalui media sosial. Kemudian, MRI mengajak mereka bertemu untuk berkencan.
ADVERTISEMENT
“Motifnya itu masih sama, supaya bisa berkencan dan menikmati korban, kemudian melakukan pembunuhan. Dengan sasaran yang perempuan, maka sasaran dalam yang mudah dia kuasai,” jelas Susatyo.
Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, ternyata hasilnya ia positif menggunakan narkoba.
Dari kasus pembunuhan dua gadis tersebut, MRI dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kami lapis juga menggunakan pasal Pembunuhan Berencana,” katanya.
“Kemudian, kami melapis juga dengan pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara,” tutup Susatyo.