Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dosen IPB , Abdul Basith, sebagai tersangka kasus dugaan perakitan 28 bom molotov perencanaan kerusuhan. Setelah proses penyelidikan, polisi lalu mengklarifikasi bom yang dirakit bukanlah molotov, melainkan bom ikan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bom ikan yang dirakit Abdul Basith berisi paku.
“Bukan bom molotov ya. Itu bom ikan yang didalamnya ada paku,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Menurut Argo, pelaku sengaja mendatangkan satu eksekutor dari Ambon, Maluku, yang ahli dalam perakitan bom ikan.
"Tersangka memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan, yang di dalamnya ada pakunya. (Datang) dari Papua dan dari Ambon," tuturnya.
Terkait adanya upaya penangguhan penahanan yang ingin dilakukan pihak Abdul Basith, Argo menyebut keputusan bergantung wewenang penyidik yang menangani kasusnya.
“Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak itu akan jadi hak daripada penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah masih dibutuhkan, dan sebagainya. Semua jadi wewenang penyidik,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Abdul Basith tak hanya merakit bom, tetapi juga berperan sebagai penyandang dana. Ia menyuruh rekannya berinisial S dan SO untuk merekrut 7 eksekutor.
Tak hanya berniat mengacaukan aksi damai Mujahid 212 pada Sabtu (29/9), Abdul Basith juga berencana menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Saat ini, tersangka telah dinonaktifkan sementara sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Ia juga terancam dipecat sebagai PNS jika terbukti bersalah atas kasus ini.