Polisi Gelar Perkara Kasus Isu Gundik Garuda Indonesia Senin 24 Februari

21 Februari 2020 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan isu gundik di Garuda Indonesia masih diselidiki Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan akan melakukan gelar perkara kasus isu gundik yang dilaporkan oleh pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi pada Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti Senin (24/2) kita akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur persangkaannya. Kalau sudah memenuhi unsur akan naik ke sidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Sebelumnya, menurut Yusri penyidik telah memeriksa satu pramugari yang namanya disebut dalam cuitan akun @digeeembok. Pemeriksaan yang berlangsung pada 16 Februari itu menjadi yang terakhir sebelum dilakukan gelar perkara.
Polisi juga masih menyelidiki pemilik akun @digeeembok yang menjadi terlapor dalam kasus isu gundik itu. Saat ini polisi belum mengidentifikasi pemiliknya.
ADVERTISEMENT
"Rencana mungkin hari Senin kita gelar perkara kan ini masih penyelidikan dan menganalisa akun @digeeembok ini yang masih kita analisa untuk menentukan siapa admin ini," kata Yusri.
Ilustrasi Maskapai Garuda Indonesia Air. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Isu gundik di pusaran Garuda Indonesia dimulai dari cuitan akun twitter @digeeembok. Nama Siwi dikaitkan dengan isu tersebut. Ia pun melawan dengan melaporkan akun Twitter @digeeembok atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporannya tercantum per 28 Desember 2019 pada laporan polisi Nomor: LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.