Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi mulai melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun pengemudi odong-odong di ruas-ruas jalanan Jakarta agar tidak digunakan lagi sebagai transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, odong-odong tidak memenuhi syarat sebagai kendaraan untuk berlalu lalang di jalanan.
“Karena tidak memiliki dokumen kelaikan jalan, maka dia tidak memiliki persyaratan teknis laik jalan. Sekali lagi, kami tidak akan melakukan tindakan hukum secara represif. Tetapi kita upayakan pendekatan-pendekatan dengan cara sosialisasi dan imbauan. Supaya kita inginkan fenomena ini tidak berulang, tapi ada pemahaman dari mereka,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Menurutnya, dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat diharapkan bisa mengetahui bahaya jika mengendarai maupun menaiki odong-odong di jalan raya.
“Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif, karena ini fenomena yang selalu berulang. Kita ingin mereka paham bahwa ada risiko menggunakan odong-odong,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan odong-odong bermotor yang beroperasi di jalan-jalan umum Jakarta. Penertiban dilakukan karena odong-odong dianggap tak laik dijadikan alat transportasi di jalanan.
ADVERTISEMENT
“Tentu yang kita akan larang di jalan umum, karena itu memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jadi itu tidak memenuhi persyaratan laik jalan kendaraan bermotor,” ungkap Kadishub DKI, Syafrin Liputo, kepada kumparan, Kamis (24/10).
Meski begitu, tak sedikit warga yang menyayangkan penertiban odong-odong . Sebagian warga kerap memanfaatkan odong-odong untuk bepergian jarak dekat maupun rekreasi. Tarifnya yang murah menjadi daya tarik mereka menaiki odong-odong dibandingkan transportasi umum lainnya.