Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan tak akan menindak warga yang membawa kembang api saat perayaan malam tahun baru 2020.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, yang dilarang hanyalah petasan, sementara kembang api diizinkan.
"Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh. Apa yang dikatakan kembang api, yang memang mengeluarkan percikan dan juga warna warni yang letusannya ada di atas maupun yang tidak ada letusan," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Meski begitu, ada batasan besar kembang api yang diberikan izin oleh polisi. Menurutnya yang mendapat izin hanyalah yang berukuran 2-8 inchi.
"Panjangnya adalah 2 inchi sampai 8 inchi itu aturan yang diperbolehkan," kata Yusri.
Sementara untuk tempat yang ingin mengadakan pesta kembang api diharuskan meminta izin ke polisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan pesta kembang api yang digelar tidak membahayakan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian boleh dilakukan acara kegiatan khusus seperti di Ancol, dengan perizinan lagi agar tidak membahayakan sekitar daerah situ," ucap Yusri.