Polisi Jamin Aipda M yang Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Dihukum Pidana-Etik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan

Polda Metro Jaya menjamin Aipda M, polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja, akan disanksi tegas. Ia menjadi tersangka karena merintangi penyidikan Satgas TPPO untuk menangkap para pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (21/7). Pihaknya menegaskan, akibat keterlibatannya itu, Aipda M jelas termasuk dalam perbuatan pidana.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," jelas Trunoyudo.

Untuk diketahui Aipda M sendiri disebutkan jadi salah satu dari 12 tersangka yang diamankan. Namun ia bukan bagian dari sindikat.

Awalnya Pendonor, Lalu Jadi Sindikat

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan 9 di antaranya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.

"Tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian di bawah asistensi dan di-backup dari Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dan dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari pada sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari merekrut calon pendonor, menjaga tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.

"Ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator di Indonesia ini atas nama Septian," tutur Hengki.

"Kemudian khusus yang melayani di Kamboja menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ini sudah kita tangkap juga yang kami kemarin kejar ke Kamboja kami tangkap atas nama Lukman. Dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor atau akomodasi dan lain sebagainya," tambah Hengki.

Tersangka Ditangkap

12 Tersangka perdagangan ginjal ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ada yang di Bekasi hingga di Bali.

Berikut daftar para tersangka;

  1. MAF alias L, 21 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Bekasi, peran menjaga tempat penampungan di Bekasi dan mendata pendonor ginjal.

  2. R, 26 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Tol Cempaka Putih Jakarta Pusat, peran membantu pengurusan paspor pendonor ginjal.

  3. DS alias R alias B, 30 tahun, ditangkap 20 Juni 2023 di Palembang, peran merekrut pendonor ginjal

  4. HA alias D, 42 tahun, ditangkap 22 Juni 2023 di Bali, peran merekrut pendonor ginjal dan memberikan tiket untuk pendonor ginjal

  5. ST alias I, 30 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, peran koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar calon pendonor ke bandara serta mencari tempat penampungan

  6. H alias T alias A, 41 tahun, ditangkap 27 Juni 2023, peran koordinator semua kegiatan di Kamboja

  7. HS alias H, 41 tahun, ditangkap 7 Juni 2023 di Bogor, peran membantu mengurus paspor

  8. GS alias G, 31 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi, peran membantu membuat paspor

  9. EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut

  10. LF alias L, 32 tahun, ditangkap 12 Juli 2023 di Surabaya, peran menjaga, mengawasi dan memenuhi kebutuhan pendonor selama di Kamboja

  11. M alias D, 48 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan

  12. AH alias A, 28 tahun, ditangkap 19 Juli 2023 di Bali, oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali.