Polisi Jamin Aipda M yang Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Dihukum Pidana-Etik

21 Juli 2023 14:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menjamin Aipda M, polisi yang terlibat dalam kasus jual-beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja, akan disanksi tegas. Ia menjadi tersangka karena merintangi penyidikan Satgas TPPO untuk menangkap para pelaku.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (21/7). Pihaknya menegaskan, akibat keterlibatannya itu, Aipda M jelas termasuk dalam perbuatan pidana.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," jelas Trunoyudo.
Untuk diketahui Aipda M sendiri disebutkan jadi salah satu dari 12 tersangka yang diamankan. Namun ia bukan bagian dari sindikat.
Awalnya Pendonor, Lalu Jadi Sindikat
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan 9 di antaranya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.
ADVERTISEMENT
"Tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian di bawah asistensi dan di-backup dari Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dan dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari pada sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari merekrut calon pendonor, menjaga tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.
"Ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator di Indonesia ini atas nama Septian," tutur Hengki.
"Kemudian khusus yang melayani di Kamboja menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ini sudah kita tangkap juga yang kami kemarin kejar ke Kamboja kami tangkap atas nama Lukman. Dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor atau akomodasi dan lain sebagainya," tambah Hengki.
ADVERTISEMENT
Tersangka Ditangkap
12 Tersangka perdagangan ginjal ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ada yang di Bekasi hingga di Bali.
Berikut daftar para tersangka;
ADVERTISEMENT