Polisi Larang Firza Husein ke Luar Negeri

18 Mei 2017 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Firza Husein. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Firza Husein. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyematkan status cegah kepada Firza Husein. Sehingga tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu tak bakal bisa bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan berlaku 6 bulan ke depan. Harapannya, tersangka tidak bisa berpergian ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (18/5).
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq dan Firza Husein. (Foto: Pool/Isra Triansyah dan Media Sosial)
Surat permohonan pencegahan itu dikirimkan polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Polisi menggenjot penyidikan kasus yang melibatkan Firza. Menurut Argo, tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya ingin merampungkan berkas perkara Firza sebelum Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab kembali ke Tanah Air.
"Kami menyelesaikan pemberkasan untuk segera kami kirim ke jaksa penuntut umum, sambil menunggu Pak Rizieq kembali," katanya.
ADVERTISEMENT