Polisi Minta Pelaku Pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta Menyerahkan Diri

24 September 2020 12:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi masih memburu keberadaan EF, tersangka pemerasan dan pelecehan terhadap seorang wanita pada saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
EF hingga kini belum diketahui keberadaanya. Polisi sudah mendatangi kos-kosannya dan rumah keluarganya. Tapi, yang bersangkutan tidak ada.
“Dicek di tempat keluarganya tidak ada. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
Meski begitu Yusri memastikan pihaknya belum akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam waktu dekat. Polisi, kata dia, masih menunggu itikad baik tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Belum kita ini kan soal DPO. Tapi tersangka sudah kita naikkan statusnya berdasar gelar perkara yang kami gelar kemarin,” kata dia.
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid test diakali agar negatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban sendiri mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
ADVERTISEMENT
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas yang melakukan rapid test itu melakukan pelecehan seksual kepada korban.