Tersangka Pelecehan saat Rapid Test Sudah Dipecat Kimia Farma

24 September 2020 11:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
EF, tersangka pemerasan dan pelecehan terhadap seorang perempuan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta telah dipecat oleh PT Kimia Farma. Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
“Ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
Yusri mengatakan, pihaknya sempat mendatangi tempat tinggal tersangka. Tapi, saat itu EF sudah tak berada di kosnya. Saat ini polisi masih mengejar keberadaan tersangka.
“Kita mengecek ke tempat kosnya sampai sekarang enggak ada,” kata dia.
Penetapan EF sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid tes diakali agar negatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban sendiri mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
ADVERTISEMENT
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.