Polisi Periksa 23 Saksi Termasuk Ayah Winda Earl di Kasus Maybank

11 November 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah memeriksa 23 saksi dalam kasus raibnya tabungan Atlet esport Winda Earl sebanyak Rp 22 miliar. Uang tersebut dikuras Kepala Maybank Cipulir bernama Albert yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut ayah dari Winda Earl juga ikut diperiksa. Sosok ayah dari Winda Earl sempat disebut kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea. Saat itu, ayah Winda Earl disebut menerima uang dari tersangka Albert.
“Kalau ditanya sudah diperiksa atau belum, pasti diperiksa semuanya yang ada di dalam sana. Baik itu sebagai korban, sudah diperiksa semuanya dan masuk ke dalam materi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
Awi menyebut, sejauh ini sebanyak 23 saksi telah diperiksa penyidik. Namun, Awi belum bersedia mengungkap hasil penyelidikan karena masuk dalam materi penyidikan.
“Iya (23 saksi) sudah termasuk semua, sudah banyak yang kita periksa,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung terkait pernyataan Hotman Paris soal kejanggalan kasus tersebut, Awi juga tak mau berkomentar lantaran sudah masuk materi penyidikan.
“Karena memang secara keseluruhan apa yang disampaikan masuk dalam materi penyidikan,” ucapnya.