Polisi Periksa Sipir dan Rumah Sakit Tempat Napi Narkoba Racik Ekstasi

Seorang narapidana kasus narkotika berinisial AU ditangkap karena meracik ekstasi saat dirawat di sebuah rumah sakit swasta kawasan Jakarta Pusat. Polisi akan memeriksa pihak rumah sakit terkait kasus ini.
“Nanti bakal kita periksa (pihak rumah sakit). Pasti kita periksa,” ucap Kapolsek Sawah Besar, Eliantoro Jalmaf kepada wartawan, Kamis (20/8).
Polisi sudah memeriksa sipir penjara yang menjaga AU selama dirawat di rumah sakit. Ia menyebut ada 4 orang sipir yang diperiksa.
“Ada 4 orang (sipir), sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP,” jelasnya.
AU Napi Narkotika, Divonis 15 Tahun Bui
AU merupakan narapidana narkotika yang sudah divonis 15 tahun penjara. Dia baru menjalaninya selama 2 tahun.
“Dengan vonis 15 tahun penjara, dia baru menjalani 2 tahun,” pungkasnya.
