Polisi Persilakan Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung

7 November 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PDIP, Dewi Tanjung. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP, Dewi Tanjung. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim kuasa hukum Novel Baswedan kecewa dengan laporan politikus PDIP Dewi Tanjung yang menilai penyiraman air keras hanya rekayasa. Mereka pun sudah menyiapkan upaya hukum atas tudingan-tudingan yang mengarah fitnah terhadap Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan jika pihak Novel Baswedan ingin melaporkan balik Dewi Tanjung.
"Jadi pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada kepolisian. Tentunya laporan tersebut didukung dengan data, misalnya yang bersangkutan atau pelapor ini merugikan apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Namun, Argo mengingatkan agar Novel Baswedan memiliki bukti yang kuat sebelum membuat laporan. Sehingga laporan tersebut bisa diterima pihak kepolisian.
"Tentunya itu harus ada pendukung yang kuat yang dibawa baru nanti dilampirkan ke Polda atau ke Polres. Kemudian di sana ada tempat konsultasi, dikonsultasikan dulu, ada piket Serse di sana yang konsultasi dari apa yang mereka laporkan," kata Argo.
Politisi PDIP Dewi Tandjung (kanan) melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Foto: Raga Imam/kumparan
Sebelumnya, Dewi Tanjung mengaku melaporkan Novel Baswedan karena merasa ada kejanggalan dalam kasus itu. Atas dasar itulah, ia berani menyebut kasus penyiraman terhadap Novel merupakan rekayasa atau dibuat-buat.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitukan," kata Dewi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," tambahnya.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum. Sebab, menurutnya, laporan yang dibuat Dewi Tanjung menjurus kepada fitnah.
"Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari dalam keterangannya, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut pelaporan itu ngawur. Ia menyayangkan laporan itu sebab sudah di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
"Karena penyerangan yang mengakibatkan NB (Novel Baswedan) mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian," ucapnya.