Polisi: Russ Medlin Masuk ke Indonesia Sebelum Ada Red Notice dari FBI

19 Juni 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan FBI Russ Medlin digiring di Mapolda Metro Jaya.  Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Buronan FBI Russ Medlin digiring di Mapolda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan terkait kedatangan Russ Medlin, buronan FBI yang tersangkut kasus pedofilia itu ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, Russ Medlin terakhir masuk ke Indonesia sekitar November 2019 lalu dari Dubai. Saat masuk ke Indonesia, FBI belum menerbitkan red notice.
“Terakhir dia (Russ Medlin) datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice. Sejak tanggal 10 Desember, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan,” ucap Yusri kepada wartawan, Jumat (19/6).
Melalui hasil pemeriksaan, Medlin yang mengetahui dirinya buron dan tengah dicari FBI itu lantas tak berani keluar Indonesia. Dia merasa takut akan ditangkap jika keluar dari Indonesia.
“Sejak itu yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan,” jelasnya.
Di Indonesia Medlin pun berulah. Dia tersangkut kasus dugaan pedofilia karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita dari kediaman Russ Medlin. Foto: Polda Metro Jaya
Medlin akhirnya ditangkap pada Minggu (14/6) di wilayah Jakarta Selatan. Rupanya, kasus pelecehan seksual anak bukan sekali ini dilakukan Medlin. Pria ini sudah 2 kali menjalani hukuman pidana untuk kasus serupa di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona