Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri sudah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa , sebagai tersangka di kasus sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa diperiksa selama 10 jam dengan dicecar 53 pertanyaan.
“Jadi untuk pemeriksaan yang bersangkutan kemarin yang bersangkutan telah datang ke menghadap ke penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan, selesai sekitar pukul 20.00 malam,” kara Rusdi, Jumat (19/3).
“Ada 53 pertanyaan dari penyidik kepada yang bersangkutan. Selesai dan tentunya proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik,” tambahnya.
Namun, Sadikin Aksa tak ditahan. Penyidik menilai ia koperatif selama pemeriksaan.
“Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Rusdi, Sadikin Aksa dijadwalkan kembali diperiksa pekan depan. Selain itu Bareskrim juga mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli korporasi.
ADVERTISEMENT
“Minggu ke depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang dapat memperjelas kasus tersebut, termasuk juga ahli korporasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rusdi mengatakan, Sadikin Aksa tak ditahan karena masa hukuman tindak pidananya hanya 2 tahun.
“Kan dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Itu menyangkut pasal 54 Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).