Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Siapkan Pidana Untuk Penanggung Jawab Demo Tuntut Habib Rizieq Bebas
21 Desember 2020 10:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Kemarin juga saya sampaikan ada laporan kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-punggawanya yang kemarin 1812 yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut. Karena ini kan dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua termasuk panitianya," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hasil klarifikasi dan gelar perkara menunjukkan kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Karena kemarin sudah kita lakukan penyelidikan, kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menurut Yusri, bisa dijerat dengan pidana. Selain itu juga dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan.
"Di dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," kata Yusri.
Kepolisian selanjutnya akan memanggil para penanggungjawab demo tersebut. Namun, waktunya masih belum ditentukan.