Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus perampokan berujung pemerkosaan itu terjadi Sabtu (15/5). Pelaku sebanyak 2 orang, salah satunya masuk ke dalam rumah merampok dan memerkosa anak di bawah umur yang ditinggal orang tuanya.
“Ada seorang melaporkan anaknya telah dilakukan pemerkosaan dan ada barang dicuri pelaku dan korban anak di bawah umur, ada 2 pelaku kita amankan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Yusri menuturkan, dalam kasus itu terdapat 3 pelaku berinisial RP, AK, dan RTS. Salah satu pelaku yang merupakan aktor utama berinisial RTS masih berstatus DPO.
Dalam menjalankan aksinya, RP membantu RTS mencuri. Setelah masuk, RTS mendapati korban sedang tidur dalam rumah lalu memperkosanya. Sedangkan AK merupakan penadah dan penyedia motor yang digunakan pelaku.
ADVERTISEMENT
“1 meloncat masuk ventilasi udara ada anak korban sedang tiduran di ruang tengah. Kemudian tersangka menyekap korban usia 15 tahun, setelah diperkosa diancam akan dibunuh kalau berteriak. Setelah diperkosa sempat ambil 2 HP,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut, 2 tersangka yang diamankan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.
“Ancaman 5 tahun penjara,” tutup Yusri.